September 20, 2024 04:21

Perbedaan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah
June 14, 2024

Penulis :

Ernawati, S.M
Unit/jenjang Amal Usaha

Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan suatu hal jarang dipahami oleh mayoritas masyarakat. Bahkan sebagian pelaku bisnis tersebut pun juga ada yang kurang mengetahui perbedaan masing-masing dari ketiganya.

Nah, usaha mikro, kecil, dan menengah sendiri terdapat dalam istilah UMKM. Lalu, ketiga skala tersebut pastinya memiliki perbedaan masing-masing. Belum tahu? Maka lebih baik jangan lewatkan pembahasan tentang hal tersebut dalam artikel satu ini!

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menurut Kriteria UMKM
Agar kamu bisa mengetahui perbedaan dari ketiga skala bisnis tersebut, maka kamu wajib memerhatikan terlebih dahulu sejumlah kriterianya. Dengan begitu, kamu bisa memahami skala bisnismu sendiri. Jadi, langsung saja pada poin-poin di bawah ini:

Usaha Mikro
Sesuai dengan namanya, ini merupakan usaha berskala mikro, atau berukuran paling kecil diantara kategori usaha mikro, kecil dan menengah. Pemilik dari usaha ekonomi produktif ini bisa perorangan atau badan usaha tertentu. 

Usaha yang masuk dalam cakupan skala ini mempunyai kekayaan bersih hingga Rp50 juta. Tentunya tidak termasuk tanah lokasi usaha serta bangunannya. Tentang hasil penjualannya sendiri untuk setiap tahunnya maksimal yakni Rp300 juta. 

Usaha Kecil
Kalau satu ini setingkat lebih besar daripada usaha mikro. Tentang pengertian dari usaha kecil yakni suatu ‘usaha ekonomi produktif’ yang berdiri sendiri atau bersifat independen. Pemiliknya yakni kelompok atau perorangan. 

Perlu kamu ketahui, usaha kecil juga bukanlah bagian dari cabang badan usaha asal perusahaan utama. Dalam pembahasan perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah ini, kamu pun tahu bahwa usaha kecil juga bagian dari usaha menengah. 

Kekayaan bersih dari usaha yang tergolong kecil yakni dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Mengenai hasil penjualan usaha per tahunnya yakni antara Rp300 juta hingga paling maksimal Rp2.5 miliar. 

Usaha Menengah
Dalam pembahasan mengenai perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah, kamu perlu mengetahui bahwa usaha dalam skala menengah bukanlah anak usaha atau cabang dari suatu pusat perusahaan.

Selain itu ini merupakan bagian langsung atau tidak dalam usaha kecil maupun usaha besar, melalui kesesuaian total kekayaan bersih yang telah diatur melalui suatu regulasi perundang-undangan.

Usaha yang termasuk golongan menengah memiliki kekayaan bersih kurang lebih sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Sudah pasti ini tidak terhitung tanah maupun bagunan usaha. Untuk hasil penjualan per tahunnya sendiri sekitar Rp2.5–50 miliar.

 

TAGS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Terkini

September 19, 2024

Populer