Prinsip Dasar Fiqih Muamalah
Muhammad Sauqi dalam bukunya Fiqih Muamalah menjabarkan tentang prinsip dasar dari fiqih muamalah. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Mubah (Diperbolehkan)
Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah mubah (diperbolehkan). Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum ditemukan nash yang melarangnya.
Prinsip ini memberikan ruang yang sangat luas kepada manusia untuk mengembangkan model transaksi dan produk-produk akad dalam bermuamalah. Namun kebebasan tetap ada batasan, terutama dalam Islam ada syariat yang sudah ditetapkan.
2. Sukarela
Semua kegiatan ekonomi yang dilakukan tanpa paksaan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
3. Mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.
4. Memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan.
5. Saddu Al-Dzari’ah
Saddu Al-Dzari’ah adalah menghalangi segala sesuatu yang dapat menjadi penyebab kerusakan. Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan, baik halal ataupun yang haram.
6. Larangan Ihtikar
Ihtikar atau monopoli merujuk pada praktik menimbun barang dengan tujuan mengurangi ketersediaannya di masyarakat, sehingga harga barang tersebut meningkat. Yang menimbun memperoleh keuntungan yang besar, sedangkan masyarakat merugi.
7. Larangan Gharar
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang kita untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Dalam sistem jual beli yang mengandung unsur gharar, terdapat tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah (bathil). Padahal, Allah melarang kita untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
8. Larangan Maisir
Maisir atau judi diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk kepemilikan sebuah benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
9. Larangan Riba
Riba adalah suatu perjanjian atau transaksi yang melibatkan barang-barang yang tidak memiliki kesamaan yang jelas menurut syariah, atau melibatkan penundaan penyerahan salah satu atau kedua barang yang menjadi objek perjanjian.
Riba sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan ini akan mendatangkan dosa besar layaknya seperti zina dengan ibunya sendiri. Dari Ibnu Mas’ud, Nabi Muhammad bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya.” (HR Hakim)