Desember 16, 2024 12:34

Hadits ke-14 Arbain Nawawi: Jaminan Hidup dalam Islam, Larangan Menumpahkan Darah dan Bahayanya
December 13, 2024

Penulis :

Afaf D. Putra
Unit/jenjang SMAIT

Hadits ke-14 dalam kumpulan hadits Arbain Nawawi merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam Islam, khususnya terkait dengan nilai kehidupan manusia. Hadits ini secara tegas melarang penumpahan darah seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

 

Lafaz Hadits:

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا Artinya: “Membunuh seorang mukmin lebih besar dosanya di sisi Allah daripada binasanya dunia.”

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dua kitab hadits yang sangat sahih. Dari lafaz hadits di atas, dapat kita pahami bahwa membunuh seorang mukmin adalah dosa yang sangat besar di sisi Allah SWT. Bahkan, dosa membunuh seorang mukmin dianggap lebih besar daripada kehancuran seluruh dunia.

 

Larangan Menumpahkan Darah

Islam sangat melarang tindakan yang mengarah pada tumpahnya darah secara tidak sah. Beberapa poin penting yang menjadi landasan larangan ini adalah:

Kehidupan adalah Karunia Allah, Allah menciptakan manusia dengan tujuan yang mulia. Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Barangsiapa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Ma’idah: 32). Ayat ini menunjukkan bahwa melanggar hak hidup seseorang adalah pelanggaran berat. Islam menetapkan hukuman qisas untuk kejahatan seperti pembunuhan dengan maksud menegakkan keadilan dan menjaga nyawa manusia (QS. Al-Baqarah: 178).

Dalam Islam, membunuh diri sendiri juga termasuk dalam larangan menumpahkan darah. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 29, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Bahaya Menumpahkan Darah

Tindakan menumpahkan darah membawa konsekuensi berat, baik secara individu maupun sosial. Berikut adalah bahaya yang ditimbulkan:

Pembunuhan adalah dosa besar yang diancam dengan azab berat. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Orang yang pertama kali diputuskan perkaranya pada hari kiamat adalah orang yang menumpahkan darah” (HR. Bukhari dan Muslim). Pembunuhan dapat memicu dendam dan permusuhan yang berkepanjangan, mengakibatkan ketidakstabilan dalam masyarakat. Sejarah manusia dipenuhi konflik yang bermula dari tumpahnya darah secara tidak sah.

Menumpahkan darah tanpa hak tidak hanya membawa dosa, tetapi juga mencabut keberkahan hidup pelakunya. Sebaliknya, menjaga kehidupan manusia adalah salah satu sebab turunnya rahmat Allah.

 

Hadits ke-14 dari Arbain Nawawi mengajarkan nilai fundamental dalam Islam yaitu menjaga kehidupan manusia. Larangan menumpahkan darah adalah wujud penghormatan terhadap hak hidup yang Allah anugerahkan kepada setiap manusia. Dengan memahami bahaya dan konsekuensi buruk dari tindakan tersebut, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga hak hidup sesama dan menegakkan keadilan. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran ini, kita dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis.

 

Memahami hadits ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Hadits ini menjadi dasar bagi kita untuk menghargai setiap nyawa manusia, menjaga hubungan baik dengan sesama, dan menghindari segala bentuk kekerasan. Selain itu, hadits ini juga menjadi landasan hukum dalam Islam terkait dengan masalah pembunuhan dan hukumannya. Semoga kita termasuk golongan yang menghargai kehidupan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan. Aamiin.

TAGS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Terkini

December 15, 2024

Populer