Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konsep ini bukan sekadar bentuk pemerintahan, tetapi juga menjadi jati diri bangsa Indonesia yang lahir dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan dan keragaman budaya, suku, serta agama yang dimiliki Indonesia.
Pengertian NKRI
NKRI adalah negara kesatuan dengan bentuk republik, yang artinya seluruh wilayah Indonesia berada di bawah satu pemerintahan pusat yang berdaulat. Dalam NKRI, tidak ada negara bagian seperti dalam federasi. Pemerintahan pusat memiliki kewenangan utama dalam menyusun kebijakan nasional, meskipun ada otonomi daerah yang memberikan kewenangan tertentu kepada pemerintah daerah.
Dasar Hukum NKRI
Dasar hukum konsep NKRI tercantum dalam:
– **Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945**: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik.”
– **Pembukaan UUD 1945**: Mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah Lahirnya NKRI
Konsep NKRI lahir dari perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia sempat mengalami bentuk negara federal dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949. Namun, sistem ini dinilai memperlemah persatuan, sehingga pada 17 Agustus 1950 Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Nilai-Nilai dalam NKRI
1. **Persatuan dalam Keberagaman**
NKRI dibangun atas dasar semangat *Bhinneka Tunggal Ika*, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Ini mencerminkan semangat toleransi dan kebersamaan.
2. **Kedaulatan Rakyat**
Bentuk republik menandakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui sistem demokrasi.
3. **Keadilan Sosial**
NKRI bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi.
Tantangan dan Tanggung Jawab
Mempertahankan NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara. Tantangan seperti radikalisme, disintegrasi bangsa, hingga hoaks yang memecah belah harus dihadapi dengan semangat kebangsaan. Pendidikan karakter, pemahaman sejarah, dan penguatan nilai Pancasila menjadi kunci menjaga keutuhan NKRI.