NKRI adalah bentuk negara Indonesia yang berdasarkan prinsip negara kesatuan dengan sistem republik. Dalam negara kesatuan, seluruh wilayah berada dalam satu pemerintahan pusat yang berdaulat, dan daerah-daerah di dalamnya hanya memiliki kekuasaan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat.
Dasar Hukum NKRI:
UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Prinsip-Prinsip NKRI:
1. Kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
2. Kesatuan wilayah, seluruh wilayah Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan.
3. Sentralisasi dan desentralisasi, dengan tetap mempertahankan pemerintahan pusat yang kuat sambil memberikan otonomi kepada daerah-daerah.
Ciri-ciri NKRI:
Satu konstitusi (UUD 1945).
Satu kepala negara (Presiden Republik Indonesia).
Kebijakan nasional yang seragam.
Pembagian administrasi daerah bersifat otonomi, bukan kedaulatan terpisah.
Sejarah Konsep NKRI:
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menetapkan bentuk negara kesatuan.
Pada periode 1949-1950 sempat berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) karena tekanan Belanda, namun segera kembali ke bentuk NKRI lewat Piagam Jakarta dan Konstitusi RIS yang tidak bertahan lama.
Makna NKRI dalam Kehidupan Sehari-hari:
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Menghargai perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa.
Menegakkan hukum dan konstitusi.
Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan atau daerah.