Desember 27, 2024 09:30

Larangan menyakiti diri sendiri dan orang lain
December 13, 2024

Penulis :

M. Afifudin, S. Pd
Unit/jenjang SDIT

Hadis ke-14 dalam Hadis Arba’in Nawawi

عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، خَادِمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh (melakukan sesuatu yang) membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, dan lainnya).

Makna dan Kandungan Hadis

1. Larangan Menyakiti Diri Sendiri dan Orang Lain
Islam melarang tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri (seperti bunuh diri atau tindakan berbahaya) maupun orang lain (seperti melakukan kekerasan, pencurian, atau penipuan).

2. Jaminan Kehidupan yang Adil dan Aman
Dalam konteks jaminan hidup, hadis ini menunjukkan bahwa Islam hadir untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan keamanan bagi setiap individu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

3. Konsep Tidak Ada Kerugian dalam Syariat
Hukum-hukum Islam dirancang untuk mencegah kerugian dan mendatangkan manfaat. Jika ada hukum yang dirasa memberatkan, maka ada solusi melalui rukhsah (keringanan) untuk menjaga kesejahteraan umat.

4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Setiap Muslim memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut atau terancam, dan sekaligus kewajiban untuk tidak membahayakan orang lain.

 

Aplikasi dalam Kehidupan

Menghindari perbuatan yang dapat merusak tubuh, seperti mengonsumsi zat berbahaya atau melakukan pekerjaan yang terlalu berisiko tanpa alasan kuat.

Tidak menyebarkan kebencian, fitnah, atau merugikan orang lain secara langsung maupun tidak langsung.

Menciptakan lingkungan masyarakat yang penuh kasih sayang dan saling menjaga satu sama lain.

Hadis ini menjadi dasar penting dalam sistem hukum Islam (fiqih) untuk menjamin hak-hak individu dan mencegah tindakan yang berbahaya, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

TAGS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Terkini

December 27, 2024

Populer